JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar layanan publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelaku usaha UMKM di Indonesia.
Penguatan standar layanan tersebut diarahkan untuk memastikan pelayanan pemerintah kepada pengusaha UMKM berjalan lebih jelas, terukur, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pelayanan UMKM yang semakin mudah diakses, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam memperoleh berbagai layanan dan dukungan pemerintah.
Penguatan pelayanan publik juga sejalan dengan kebutuhan UMKM untuk mendapatkan pendampingan, informasi, pengembangan kapasitas, serta akses terhadap berbagai program pemberdayaan usaha secara lebih terintegrasi.
Kementerian UMKM terus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan agar program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel. Pada 2026, kementerian juga telah memiliki pedoman umum penyelenggaraan bantuan pemerintah untuk mendukung kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM.
Upaya standardisasi layanan diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah, tetapi juga memperkuat kepercayaan pelaku UMKM serta mendukung mereka agar mampu berkembang dan naik kelas.
Penguatan layanan publik menjadi semakin penting karena UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Karena itu, pelayanan yang cepat, transparan, mudah dipahami, dan responsif menjadi salah satu kebutuhan penting dalam mendukung keberlanjutan usaha.
Kementerian UMKM menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan kebutuhan dan masukan dari para pelaku usaha sebagai penerima layanan.
jak/hum/rwd
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!