Kamis, 01 Oktober 2026
Ikuti Kami
Breaking
Pertanian Regeneratif Jangan Berubah Menjadi Beban Baru bagi Petani Lalanglinggah Didorong Jadi Desa Wisata, Tantangannya Bukan Sekadar Menjual Potensi Ironi Negeri Kelapa: Impor Santan dari Singapura Tembus 27 Ribu Ton, Ada yang Salah dengan Hilirisasi? Survei MBG Terbelah: Publik Bukan Menolak Program, tetapi Menuntut Perbaikan Studi Tiru ke P4S Asri Farm, Petani Pronojiwo Bidik Pengembangan P4S di Wilayahnya Pertanian Regeneratif Jangan Berubah Menjadi Beban Baru bagi Petani Lalanglinggah Didorong Jadi Desa Wisata, Tantangannya Bukan Sekadar Menjual Potensi Ironi Negeri Kelapa: Impor Santan dari Singapura Tembus 27 Ribu Ton, Ada yang Salah dengan Hilirisasi? Survei MBG Terbelah: Publik Bukan Menolak Program, tetapi Menuntut Perbaikan Studi Tiru ke P4S Asri Farm, Petani Pronojiwo Bidik Pengembangan P4S di Wilayahnya

Agri Indonesia News

AGRI NEWS

RUU Perampasan Aset Mulai Dipersempit: DPR Bidik 13 Kejahatan Ekonomi, Pengawasan Jadi Kunci

Redaksi Redaksi • 30 Aug 2026 • 136 • 0 • 3 menit
RUU Perampasan Aset Mulai Dipersempit: DPR Bidik 13 Kejahatan Ekonomi, Pengawasan Jadi Kunci

JAKARTA, Agrunews.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki tahap penting. Komisi III DPR RI menyepakati 13 kelompok tindak pidana yang dinilai layak menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset.

Langkah tersebut menunjukkan arah pembahasan yang mulai mengerucut: perampasan aset tidak diarahkan untuk seluruh tindak pidana, melainkan terutama terhadap kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, serta memiliki dampak serius terhadap kepentingan publik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut 13 tindak pidana yang masuk dalam pembahasan tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata dan bahan berbahaya, kejahatan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang (TPPO).

Bukan Sekadar Menghukum Pelaku

Substansi penting RUU ini berada pada upaya mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menjatuhkan hukuman kepada pelakunya.

Dalam praktik penegakan hukum, vonis pidana tidak otomatis mengembalikan seluruh kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, mekanisme perampasan aset dipandang sebagai instrumen untuk memastikan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tidak tetap dinikmati pelaku atau pihak lain yang terkait.

Namun, kewenangan tersebut sekaligus membawa konsekuensi besar. Semakin kuat kewenangan negara mengambil aset, semakin ketat pula mekanisme pembuktian, pengawasan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak masyarakat harus dibangun.

DPR sendiri menyatakan pembahasan RUU harus menghasilkan aturan yang efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat. Masukan masyarakat serta ahli disebut menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi.

Belajar dari Negara Lain

Komisi III juga mencermati praktik sejumlah negara yang menerapkan mekanisme non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang.

Menurut Habiburokhman, sejumlah negara menerapkan mekanisme tersebut dengan batasan tertentu. Selandia Baru, misalnya, menerapkan perampasan terhadap kategori tindak pidana yang signifikan dengan ancaman hukuman tertentu dan nilai aset yang memenuhi batas yang ditentukan. Negara lain seperti Singapura, Australia, Inggris, Italia, Amerika Serikat, hingga beberapa negara Eropa juga memiliki mekanisme pengaturan masing-masing.

Perbandingan tersebut penting, tetapi Indonesia tidak cukup hanya meniru model negara lain. Sistem hukum, karakter kejahatan, tata kelola penegakan hukum, serta mekanisme pengawasan di Indonesia memiliki persoalan dan kebutuhan tersendiri.

Tantangan Terbesarnya Ada pada Pengawasan

RUU Perampasan Aset akan diuji bukan hanya dari seberapa banyak aset dapat disita, tetapi juga dari seberapa kuat negara mencegah kesalahan dan penyalahgunaan kewenangan.

Perampasan aset yang tidak disertai standar pembuktian dan prosedur hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, aturan yang terlalu lemah dapat membuat aset hasil kejahatan kembali lolos melalui berbagai celah hukum.

Karena itu, publik patut mengawasi tiga hal utama: kejelasan asal-usul aset, standar pembuktian yang digunakan, serta mekanisme keberatan dan pengembalian aset apabila terjadi kesalahan.

Di titik inilah kualitas RUU tersebut akan benar-benar terlihat.

Perampasan aset semestinya bukan sekadar instrumen untuk memperbesar kewenangan negara, melainkan alat untuk memutus hubungan antara kejahatan dan keuntungan ekonomi yang dihasilkannya.

Dengan memasukkan 13 kategori tindak pidana, DPR telah memberikan batas awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan batas tersebut diterjemahkan menjadi aturan yang tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang tidak bersalah.

Sebab, penegakan hukum yang kuat bukan hanya mampu mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi juga mampu membuktikan bahwa setiap tindakan negara dilakukan berdasarkan hukum, bukti, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

res/jek

— Iklan — Menteri Pertanian
Redaksi
Penulis

Redaksi

Jurnalis senior AGRI INDONESIA NEWS yang fokus meliput kebijakan pertanian dan ketahanan pangan nasional selama lebih dari 8 tahun.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!