JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan distribusi Day Old Chick Final Stock (DOC FS) ayam ras petelur untuk menjaga keseimbangan industri perunggasan sekaligus memastikan peternak rakyat memperoleh akses bibit.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024, sedikitnya 98 persen DOC FS wajib didistribusikan kepada peternak eksternal, sementara kebutuhan internal perusahaan pembibit maupun perusahaan terintegrasi dibatasi maksimal 2 persen.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Hary Suhada, mengatakan ketentuan tersebut merupakan hasil aspirasi peternak yang disampaikan melalui asosiasi dan koperasi serta dibahas bersama pemangku kepentingan.
Kebijakan ini dinilai penting karena distribusi DOC berkaitan langsung dengan populasi ayam petelur dan keseimbangan produksi telur nasional. Karena itu, Kementan akan memperkuat pemutakhiran data populasi, kapasitas kandang, produksi dan distribusi DOC, hingga produksi serta penyerapan telur.
Pemerintah juga mendorong percepatan afkir ayam petelur berumur lebih dari 90 minggu untuk mengendalikan populasi. Penyerapan ayam afkir melalui BUMN pangan turut didorong agar keseimbangan produksi dan kebutuhan pasar tetap terjaga.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan pemerintah ingin menjaga kepentingan peternak rakyat dan pelaku usaha secara berimbang. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan distribusi akan ditindak tegas.
Selain penataan DOC, Kementan mendorong penguatan koperasi, akses pakan dan pasar, serta perlindungan ruang usaha peternak rakyat. Pemerintah juga mengusulkan usaha budidaya ayam ras masuk dalam daftar negatif investasi untuk mencegah ekspansi usaha bermodal besar yang berpotensi mempersempit ruang peternak rakyat.
Penguatan pengawasan dan akurasi data menjadi kunci agar kebijakan distribusi DOC tidak berhenti pada aturan, tetapi benar-benar mampu menciptakan industri telur yang sehat, kompetitif, dan memberi ruang tumbuh bagi peternak rakyat.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!